ArtikelGarut

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

locusonline
×

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)
Bunyi Pasal 5 Nomor 1 Tahun 2025 tentang MoU antara Mendagri, Kejagung dan Kapolri. MoU ini dianggap tidak sesuai dengan amanat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahkan, pada dugaan korupsi Jogging Track nilai yang harus dikembalikan oleh CV Rajasa ke kas daerah nilainya lebih dari Rp 313 juta dan bukti pengembalian ke kas negara lebih dari 60 hari jika dilihat dari hasil rekomendasi LHA Investigasi Inspektorat Garut. (Ft: dok)
Bunyi Pasal 5 Nomor 1 Tahun 2025 tentang MoU antara Mendagri, Kejagung dan Kapolri. MoU ini dianggap tidak sesuai dengan amanat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahkan, pada dugaan korupsi Jogging Track nilai yang harus dikembalikan oleh CV Rajasa ke kas daerah nilainya lebih dari Rp 313 juta dan bukti pengembalian ke kas negara lebih dari 60 hari jika dilihat dari hasil rekomendasi LHA Investigasi Inspektorat Garut. (Ft: dok)

Ada 3 hal, ujar Asep Muhidin, yang harus dicermati oleh semua elemen anti korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Polri (Polisi Republik Indonesia), Kejagung (Kejaksaan Agung), LSM dan Ormas serta tokoh masyarakat Garut. Pertama biaya penanganan korupsi lebih kecil dari dugaan hasil korupsi. Kedua, MoU antara Kejagung, Kapolri dan  Mendagri tidak bisa melangkahi UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Pasal 14 dan 15. Dan ketiga, 3 unsur pidana yang diyakini sudah terpenuhi.

“Ini menurut saya, bukan menurut Hakim. Dugaan kerugian negara sudah ada, PMH dan mens rea sudah ada. MoU antara Mendagri, Kejagung dan Kapolri di Pasal 5 juga kami duga tidak terpenuhi. Kalau perintah Inspektorat tertanggal 03 Juni 2025 dengan tenggang waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari, maka berakhir di tanggal 04 Agustus 2025. Tetapi berdasarkan data dari Kejaksaan Garut bahwa perusahaan baru menitipkan uang pengembalian ke kas negara melalui rekening Kejaksaan tertanggal 26 dan 27 Agustus 2025. Ini artinya sudah melewati tenggang waktu 60 hari. Saya juga sudah mendapat data bahwa Kejari Garut baru menyetorkan uang titipan pengembalian dari CV Rajasa tertanggal 22 Oktober 2024,” katanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow