Januri menunjukkan amar putusan hakim yang memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum.
Adi Yana SH, pengacara profesional lainnya, menambahkan bahwa Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut.
“Fakta persidangan sudah jelas, bukti-bukti keterlibatan Nanang Ermanto dan Yusar dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Adi Yana.
Adi Yana menegaskan bahwa kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tidak dapat menghindar dari jeratan hukum.
“Kami yakin pihak Polri akan tetap profesional dalam menindaklanjuti perkara ini,” tutup Adi Yana.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin
