Kamis, 4 Juni 2026

Tolak Diberhentikan Dari Polri Karena Terima Suap Rp. 240 Juta, Eks Kasat Reskrim Akan Ajukan Banding

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 17 Februari 2025 | 08:07 WIB
Foto : Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Foto : Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

LOCUSONLINE, JAKARTA – Tolak Diberhentikan Dari Polri Karena Terima Suap Rp. 240 Juta, Eks Kasat Reskrim Akan Ajukan Banding. Pengacara eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, OC Kaligis akan mengajukan banding terhadap pemecatan kliennya (AKBP Bintoro) dari institusi kepolisian dengan tdak hormat oleh Polri karena dianggap terbukti secara sah menerima suap dari penanganan kasus pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, pada 26 April 2024.

Kasus pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, pada 26 April 2024 silam dianggap tidak ditangani. Dalam kasus ini Bintoro terjerat kasus penyuapan dari pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung, yang pada saat itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu.

"Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Mei 2024, tapi selalu dikembalikan lagi," kata Kaligis dilansir dari Tempo.co Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga :

Dugaan Mark-Up Harga Pengadaan Mesin Hammer Mill di Dinas Peternakan Lampung Selatan

Menurut Kaligis, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu AKBP Bintoro dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024, namun dari Kejaksaan berkas tadi dikembalikan, jadi tidak sepenuhnya salah AKBP Bintoro.

“Jadi begitu setengah jalan, dia (Bintoro) sudah pindah ya. Dan berkasnya juga dikembalikan lagi dari Kejaksaan," ucap dia.

Meski demikian, Kaligis membenarkan soal pertemuan antara Bintoro dengan Evelin. Kepada Kaligis, Bintoro mengatakan jika setelah Arif dan Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Evelin menghubungi Bintoro untuk bertemu.

"Dia (Evelin) mau tau informasi, makanya dia menghubungi Bintoro sebagai Kasat Reserse," ucap dia.
Baca juga :

Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Secara Online

Pada pertemuan itulah kata Kaligis, Evelin memberikan uang cash senilai Rp 240 Juta kepada Bintoro untuk biaya operasional.

"Bintoro bilang, ini pembunuhan tidak bisa SP3,"kata Kaligis.

Kaligis mengatakan, berdasarkan keterangan yang dia peroleh dari Bintoro, Evelin tetap memberikan uang Rp 240 Juta kepada kliennya itu meski sudah dikatakan kasus Arif dan Bayu tidak bisa SP3.

"Klien kami bilang tidak tau apa hubungannya uang Rp 240 Juta dengan SP3, karena kasus juga tetap jalan,"ucapnya.

AKPB Bintoro sudah menjalani sidang kode etik di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terebukti menerima suap dari tersangka pembunuhan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca juga :

Beredar Isu Oknum Tim Pendukung Tawarkan Jabatan Mengatasnamakan Bupati Terpilih di Lampung Selatan

Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.

Alasan Majelis Kode Etik memberi sanksi PTDH kepada Bintoro, karena terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya.

"Yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit ya. Tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga menganggu proses atau tidak, itu yang penting. Dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang AKBP-B kan prosesnya tidak jalan-jalan ini kasus," kata Anam.

Menurut Anam, dugaan tindak pemerasan lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia. (Tim Locus/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X