LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Gelapkan Barang Bukti: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti. Aduan tersebut dilayangkan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum dari Brata Ruswanda, dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025.
Dikutip dari CNN Indonesia, Poltak menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena Djuhandhani diduga menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung,” jelasnya.
Poltak membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah milik kliennya palsu. “Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu berarti seharusnya pengadilan yang mengatakan itu dia yang berhak,” tuturnya.
Poltak menjelaskan bahwa kasus pengambilan surat tanah milik kliennya bermula ketika kliennya melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, terkait dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan serifikat palsu. Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan tahun 2018 dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Dalam proses tersebut, kata dia, penyidik meminta surat tanah kliennya dengan dalih untuk mempercepat proses pengusutan kasus. Padahal, seharusnya surat tanah asli tidak perlu diberikan kepada penyidik, cukup ditunjukkan saja. Namun, Poltak menyebut kliennya saat itu terperdaya karena belum didampingi pengacara.
