HukumKorupsiNews

Diduga Gelapkan Barang Bukti, Dirtipidum Bareskrim Polri Dilaporkan Kuasa Hukum Brata Ruswanda ke Propam

bhegins
×

Diduga Gelapkan Barang Bukti, Dirtipidum Bareskrim Polri Dilaporkan Kuasa Hukum Brata Ruswanda ke Propam

Sebarkan artikel ini
Diduga Gelapkan Barang Bukti, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Djuhandhani Rahardjo Puro Dilaporkan Kuasa Hukum Brata Ruswanda ke Propam
Poltak Silitonga, kuasa hukum pelapor Brigjen Djuhandani. Foto: Metrotvnews.com/ Siti Yona Hukmana.
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Gelapkan Barang Bukti: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti. Aduan tersebut dilayangkan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum dari Brata Ruswanda, dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025.

Dikutip dari CNN Indonesia, Poltak menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena Djuhandhani diduga menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

“Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung,” jelasnya.

Poltak membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah milik kliennya palsu. “Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu berarti seharusnya pengadilan yang mengatakan itu dia yang berhak,” tuturnya.

Poltak menjelaskan bahwa kasus pengambilan surat tanah milik kliennya bermula ketika kliennya melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, terkait dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan serifikat palsu. Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan tahun 2018 dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Dalam proses tersebut, kata dia, penyidik meminta surat tanah kliennya dengan dalih untuk mempercepat proses pengusutan kasus. Padahal, seharusnya surat tanah asli tidak perlu diberikan kepada penyidik, cukup ditunjukkan saja. Namun, Poltak menyebut kliennya saat itu terperdaya karena belum didampingi pengacara.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow