“Akhirnya perkara itu tidak tuntas hingga tahun 2024. Surat berharganya juga tak dikembalikan hingga saat ini,” tuturnya.
Bantahan Dirtipidum Bareskrim Polri
Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada. Djuhandhani menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa sertifikat yang diberikan pelapor sebagai alat bukti adalah palsu.
“Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelasnya.
Djuhandhani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri sebagai bagian dari koreksi dan evaluasi. Ia memastikan bahwa penyidik profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.
“Masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” pungkasnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”