PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menempati posisi kelima dengan kerugian negara sebesar Rp 37,8 triliun akibat korupsi.
6. Kasus ASABRI (Rp22,7 Triliun)
Korupsi dana investasi di Asabri juga turut merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp22,7 triliun.
7. Kasus PT Jiwasraya (Rp16,8 Triliun)
Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun. Hal ini dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memanipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi perusahaan.
8. PT Musim Mas (Rp12 Triliun)
Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, termasuk PT Musim Mas Group sebagai tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah pada 16 Juni 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
9. Korupsi Garuda Indonesia (Rp9,37 Triliun)
Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Akibat perbuatan Emirsyah ini, total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp9,37 triliun.
10. Korupsi BTS Kominfo (Rp8 Triliun)
Diketahui, kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi salah satu kasus besar dan terungkap di tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun.
