LOCUSONLINE, JAKARTA – Geledah Rumah Riza Chalid dan Depo Minyak: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Terbaru, Kejagung menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka baru. Jumaat, 28 Februari 2025
Tersangka Baru
Kedua tersangka baru adalah:
– Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
– Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Peran Tersangka
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Upaya Paksa Penjemputan
Pihak Kejagung terpaksa melakukan upaya paksa penjemputan kedua tersangka di kantor mereka karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Peran Tersangka dalam Kasus
Maya dan Edward diduga terlibat dalam:
– Pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah yang tidak sesuai perencanaan.
– Perintah Maya kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.
– Penggunaan metode spot/penunjukan langsung untuk pembayaran impor produk kilang, yang mengakibatkan pembayaran dengan harga tinggi kepada mitra usaha.
Kemungkinan Pemeriksaan Ahok
Kejagung tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatannya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini:
– Rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.
