LOCUSONLINE, JAKARTA – Ingin kaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelapkan uang mencapai Rp. 11,4 Milyar. Namun aksi oknum Jaksa yang pernah menjadi JPU pada kasus “Robot Trading Fahrenheit” pada 23 Desember 2023 dengan terdakwa HS ini tercium oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Aksi menggelapkan uang oleh oknum Jaksa yang mencoreng corf adhiyaksa tersebut tidak mulus karena tercium oleh tim Kejati DKI Jakarta, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ tersebut ditangkap atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka AZ tidak sendirian melainkan bekerjasama dengan oknum Advokat berinisial BG dan OS. Dimana, tersangka BG dan OS merupakan Kuasa Hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit.
Baca juga :
“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023 saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp.61,4 miliar.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh Kuasa Hukum korban yakni BG dan OS. Namun nyatanya, kedua Kuasa Hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang Jaksa berinisial AZ untuk menggelapkan dana tersebut.
“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejari Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang Kuasa Hukum itu,” kata Patris.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues