Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Kaya, Jaksa Penuntut Umum Gelapkan Uang Mencapai Rp. 11,4 Milyar

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:47 WIB
Foto : Oknum Jaksa HZ saat digiring tim Kejaksaan Tinggi DKI jakarta setelah ditetapkan tersangka/Kantor Kejati DKI
Foto : Oknum Jaksa HZ saat digiring tim Kejaksaan Tinggi DKI jakarta setelah ditetapkan tersangka/Kantor Kejati DKI

LOCUSONLINE, JAKARTA – Ingin kaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelapkan uang mencapai Rp. 11,4 Milyar. Namun aksi oknum Jaksa yang pernah menjadi JPU pada kasus “Robot Trading Fahrenheit” pada 23 Desember 2023 dengan terdakwa HS ini tercium oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Aksi menggelapkan uang oleh oknum Jaksa yang mencoreng corf adhiyaksa tersebut tidak mulus karena tercium oleh tim Kejati DKI Jakarta, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ tersebut ditangkap atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka AZ tidak sendirian melainkan bekerjasama dengan oknum Advokat berinisial BG dan OS. Dimana, tersangka BG dan OS merupakan Kuasa Hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit.
Baca juga :

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023 saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp.61,4 miliar.

Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh Kuasa Hukum korban yakni BG dan OS. Namun nyatanya, kedua Kuasa Hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang Jaksa berinisial AZ untuk menggelapkan dana tersebut.

“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejari Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang Kuasa Hukum itu,” kata Patris.
Baca juga :

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua Kuasa Hukum dan Jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp.38,2 miliar.

Kemudian, sisa senilai Rp.23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp.11,5 miliar dan sisanya untuk Kuasa Hukum korban.

“Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKJ Jakarta telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.

Adapun Kuasa Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Patris menghimbau kepada Kuasa Hukum korban berinisial OS berstatus saksi, karena setelah dipanggil belum memenuhi panggilan.
Baca juga :

Kejaksaan Negeri Garut Menerima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK: Itu Uang Rakyat

“Untuk itu kuasa hukum korban, OS, diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Penyidik,” imbuh Patris.

Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa inisial AZ Kata Patris, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azis/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X