Kamis, 4 Juni 2026

Mana Yang Benar, Gubernur Jabar Itruksikan ASN Masuk Jam 6.30, Bupati Garut ASN Masuk Jam 08.00?

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 3 Maret 2025 | 09:07 WIB
foto : Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih periode 2024-2029/Mana Yang Benar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta ASN Masuk Jam 6.30, Bupati Garut Suruh Masuk Jam 08.00?
foto : Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih periode 2024-2029/Mana Yang Benar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta ASN Masuk Jam 6.30, Bupati Garut Suruh Masuk Jam 08.00?

LOCUSONLINE, GARUT Mana Yang Benar, Gubernur Jabar Itruksikan ASN Masuk Jam 6.30, Bupati Garut ASN Masuk Jam 08.00?. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi merubah jam kerja bagi ASN yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat khusus selama bulan Ramadhan. Perubahan jam kerja ASN Jabar selama bulan Ramadhan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya yang diunggah kembali oleh akun @jabarprovgoid pada 1 Maret 2025.

"Ini saya ada instruksi jam kerja di bulan puasa yang biasanya masuk kerjanya pukul 07.30, pulangnya pukul 14.30, mohon maaf akan saya ubah," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga :

Masyarakat Garut Kini Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik

"Menjadi masuknya pukul 06.30, istirahat tengah harinya dari setengah jam berubah jadi 1 jam dari jam 12.00 sampai pukul 13.00 pulangnya pukul 14.00," sambungnya lagi.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan yang ia ambil ini bukan untuk cari sensasi, melainkan karena ada logika yang ia pertimbangkan.

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga :

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Berbeda dengan pemerintah Kabupaten Garut yang lebih dulu telah menerbitkan surat edaran, dimana ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Garut masuknya jam 08.00 wib.

Mengutif Surat Edaran (SE) No100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menyatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan jam kerja ASN di Pemkab Garut:

Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)


Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja:

  • Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)


Baca juga :

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

Dalam SE disebutkan juga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan wajib memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Surat edaran tersebut mengacu kepada berbagai regulasi. Diantaranya, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X