LOCUSONLINE, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PADA Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Azam diduga menilap uang Rp.11,5 Miliar ketika menangani kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, setelah diputus, barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit berupa uang diduga ditilapnya.
Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit dan diperintahkan oleh pengadilan agar dikembalikan.
Baca juga :
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (27/2/2025) malam.
Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Sosok Jaksa Azam
Saat menerima uang suap sebesar Rp.11,5 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakbar.
Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Azam pun lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakarta Barat dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Baca juga :
Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022.
Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar (sumber : LHPKN KPK RI)
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta.
Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. (Red.01/Tim Locus)