Namun setelah penyidik melakukan penelusuran dalam rangka mendapatkan alat bukti yang dapat digunakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara terdapat beberapa kendala yang menyebabkan alat bukti yang diperlukan tidak dapat terpenuhi.
Antara lain pihak ketiga selaku penyedia makanan dan minuman sebagian besar sudah tidak ada lagi alamat domisili bahkan sudah ada yang tutup dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga proses hukum tentang dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut tidak memiliki alat bukti yang cukup, sehingga Kejari Garut menerbitkan SP3.
Sementara, sejumlah pejabat dan bahkan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung menyatakan LPJ merupakan salah satu dokumen yang wajib dilaporkan semua Anggota DPRD Garut. Ketika ditanya bagaimana apabila LPJ BOP dan reses DPRD itu tidak ada, Muhammad Dudung menyatakan, kemungkinan itu sangat kecil.
“Pasti LPJ ada. Mungkin lengkap dan tidak lengkapnya, mungkin,” ujar Muhammad Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2025)
Pria yang akrab disapa Kang Dudung ini menyatakan, ada perbedaan penggunaan anggaran untuk Reses DPRD Garut periode tahun 2014-2019 dengan tahun 2019-2024. Sejak tahun 2019, semua kegiatan anggota DPRD menggunakan sistem tunai, sementara untuk tahun 2019 sampai saat ini, anggaran diberikan secara non tunai.
“Jadi non tunai itu digunakan oleh anggota DPRD diawali dengan pengajuan yang formatnya sudah disediakan. Apabila kegiatannya sudah dilaksanakan, maka uangnya akan dikirim secara non tunai atau di transfer melalui pihak ketiga langsung. Pihak ketiga ini adalah penyedia atau pemilik rumah makan. Ini berlaku sejak tahun 2019 sampai sekarang,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues