Kronologi Pengungkapan:
– Tim Siber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi “Hani” yang digunakan untuk prostitusi online.
– Penyelidikan dilakukan terhadap agensi yang berlokasi di Padalarang, dipimpin oleh DA dan MAE.
– Tim menemukan beberapa wanita di dalam mes agensi yang tidak berbusana dan aplikasi “Hani” di dalam handphone mereka.
– Para talent diharuskan melakukan video call dengan pengguna dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka atas permintaan pengguna, sebagai imbalan koin digital.
– Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, rekening koran, dan sejumlah uang.
Tindakan Hukum:
– Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
– Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Pentingnya Kesadaran:
– Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya eksploitasi seksual online.
– Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan berinteraksi di dunia maya.
– Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin
