BandungDaerahHukumHukum KriminalLifestyleNewsPolisikuSorot

Polda Jabar Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi “Hani”

bhegins
×

Polda Jabar Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi “Hani”

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi "Hani" di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Foto Ilustrasi

Kronologi Pengungkapan:

– Tim Siber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi “Hani” yang digunakan untuk prostitusi online.

tempat.co

– Penyelidikan dilakukan terhadap agensi yang berlokasi di Padalarang, dipimpin oleh DA dan MAE.

– Tim menemukan beberapa wanita di dalam mes agensi yang tidak berbusana dan aplikasi “Hani” di dalam handphone mereka.

– Para talent diharuskan melakukan video call dengan pengguna dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka atas permintaan pengguna, sebagai imbalan koin digital.

– Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, rekening koran, dan sejumlah uang.

Tindakan Hukum:

– Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

– Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Pentingnya Kesadaran:

– Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya eksploitasi seksual online.

– Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan berinteraksi di dunia maya.

– Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat.

Pewarta: Kamil

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow