BandungDaerahHukumKPU & BawasluLifestyleMoralPolisiku

Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ketua Bawaslu dan Dua Pengacara Diamankan Polisi

bhegins
×

Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ketua Bawaslu dan Dua Pengacara Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Dua Pengacara Diamankan Polres Kota Cimahai
KETUA BAWASLU BANDUNG BARAT - RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025)

LOCUSONLINE, CIMAHI – Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ketua Bawaslu Diamankan: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat, sekitar dini hari. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa Riza ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan pengacara.

tempat.co

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” ujar Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Polisi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dari tangan ketiga pengguna tersebut serta alat penghisap.

“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai, saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya yang berpropesi sebagai pengacara,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Penangkapan terhadap Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar berinisial SP. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada bandar berinisial AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga dengan SP.

“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow