“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar, pemakai paling lama 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Penangkapan Ketua Bawaslu KBB ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pengawas pemilu. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Riza dan para tersangka lainnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin
