“Jadi, tidak benar jika anggota kami ikut serta melakukan aksi. Anggota datang ke sana untuk melerai apa yang terjadi. Hanya saja, karena mereka bergerak menggunakan mobil sedangkan massa menggunakan motor, jadi tiba lebih lambat di TKP,” tambah Eko.
Eko mengakui bahwa ada kelalaian dari anggotanya yang tidak segera melapor ke markas dan meminta bantuan untuk menjaga situasi. “Komisi Disiplin memberikan teguran kepada empat orang yang bertugas karena tidak segera meminta bantuan anggota patroli lain untuk bersama menangani massa yang jumlahnya jauh lebih banyak,” katanya.
Terlepas dari peristiwa tersebut, Eko mengimbau agar para pemilik warung menaati Maklumat Ramadan yang dikeluarkan oleh Pemkab Garut. Maklumat tersebut mengatur jam operasional warung makan dan restoran saat Ramadan, dengan imbauan agar restoran atau warung nasi menutup layanannya pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
“Kami mengimbau agar pemilik warung dan restoran memperhatikan hal tersebut. Adapun ketika terjadi pelanggaran, tentunya kami akan bertindak dengan mengedepankan pendekatan yang humanis,” pungkas Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa perwakilan massa telah bertemu dengan pihak Pemkab Garut pada Jumat (7/3) malam dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.
Kasus sweeping dengan kekerasan yang dilakukan kelompok massa ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Editor: Bhegin
