LOCUSONLINE, PURWAKARTA – DPRD Purwakarta Usulkan Raperda Peternakan: DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dengan Kesehatan Hewan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Teknis dalam mengawasi perdagangan daging hewan di Kabupaten Purwakarta, yang saat ini belum diatur dalam regulasi.
Saat ini, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Purwakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan daging hewan. Hal ini menyebabkan beberapa permasalahan, seperti:
– Hewan ternak dari Purwakarta sering dibawa ke rumah potong hewan di Bandung, kemudian dijual di pasar Cikampek.
– Konsumen daging di Purwakarta, termasuk para penjual sate maranggi, memperoleh daging dari pasar Cikampek.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Diskanak Purwakarta untuk membahas persiapan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dengan Kesehatan Hewan.
Baca Juga :
HMI Garut Desak DPRD Segera Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara
Anggota Bapemperda menyoroti keberadaan perusahaan peternakan ayam yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus perizinan. Politisi Partai Gerindra, Hj. Nina Heltina, dan Politisi Partai Golkar, Karwita, mempersoalkan keberadaan perusahaan peternakan yang beroperasi tanpa izin.
Anggota Bapemperda dari PKS, Dedi Juhari, menekankan pentingnya ruang lingkup pembahasan Raperda, yang mencakup poin-poin penting seperti:
