LOCUSONLINE, BOGOR – Sebanyak 33 tempat wisata yang dibangun di Lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga melanggar dokumen izin lingkungan. hal itu berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan tersebut.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. “Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Rizal kepada wartawan, Kamis (6/3).
Sebagai bentuk penegakan aturan, KLH akan melakukan penyegelan secara bertahap terhadap 33 tempat tersebut. Pada tahap awal, KLH bersama tim gabungan telah melakukan penyegelan terhadap empat lokasi.
“Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan,” jelas Rizal. “Kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar. Penyegelan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.”
Salah satu dugaan pelanggaran adalah tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi di lapangan justru dibangun bangunan permanen. “Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian,” tegas Rizal.
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit.
