GLMPK menilai, pejabat dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR mengijinkan adanya tempat hiburan dewasa dan klub malam. Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan.
Baca juga :
Oknum Kades di Limbangan Diduga Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Perempuan Asal Garut
Warga Kampung Kudang Desa Limbangan Timur Digegerkan Dengan Pria Lansia Meninggal di Kamar Kontrakan
“Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDTR, jadi kalau ada yang mengajukan usaha klub malam, atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.
GLMPK meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut menelusuri, mencari siapa otak penyusun RDTR pada Dinas PUPR bidang Tata Ruang itu.
“Dengan kewenangan yang dimiliki Bupati dan Wakil Bupati Garut, GLMPK meminta dan menantang bongkar siapa otak penyusun RDTR pada Dinas PUPR di bidang Tata Ruang, karena tidak mungkin kalau ornag yang menyusunnya mengedepankan etika dan moral memasukan Limbangan yang dikenal sejak dahulu kota Santri bisa buka jasa hiburan ‘Klub Malam’ bahkan ada hiburan dewasa lainnya,” pintanya.
GLMPK percaya dan yakin, kolaborasi kepemimpinan Bupati Syakur Amin dan wakilnya Putri Karlina ini akan membawa Kabupaten Garut dan rakyatnya yang Sejahtera, adil dan kepastian hukum, tutupnya disela kesibukan berbuka puasa di sekertariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas Perum Praja Graha, Minggu, (9/3/2025). (Asep/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues