Ketua GLMPK, Bakti menilai, dalam penyusunan RDTP tahun 2021 itu, ada kejanggalan, sepertinya ada penyusup yang memasukan agar diperbolehkan adanya klub malam, bahkan tempat hiburan dewasa lainnya, karena dalam penyusunan dokumen tersebut tentunya menghabiskan anggaran ratusan juta, dan telah diterima secara sah oleh dinas PUPR melalui bidang tata Ruang.
“Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDTR, jadi kalau ada yang mengajukan usaha klub malam, atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.
Bakti menjelaskan, hemat kami kategori tempat hiburan dewasa adalah tempat hiburan yang biasanya buka di malam hari dan menawarkan hiburan yang lebih rancak. Diantaranya diskotik, bar, karaoke, bahkan daerah pelacuran pun masuk kategori hiburan dewasa. Apalagi klub malam, Klub malam adalah tempat hiburan malam yang menyediakan musik dan tarian.
Baca juga :
“Uang ratusan juta dipakai untuk menyusupkan hiburan malam di Limbangan, ingat limbangan adalah kota santri, tidak aka nada kabupaten Garut kalau tidak ada Limbangan, Kepala Bidang tata Ruang dinas PUPR harus bertanggungjawab terhadap dokumen RDTR yang telah dibuat dan diterimanya,” tegas ketua GLMPK, Bakti.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
maaf nih sebelumnya, kebenaran berita ini terjamin gak ya? ini beneran Limbangan perbolehkan tempat kek gitu?
Media kami resmi pak, apabila kami menyampaikan berita Hoaxs maka konsekwensi hukumnya bahaya.
Silahkan membaca informasi lainnya di media kami.
Terima kasih