– Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
– Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
– Diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
– Menjual Minyakita di atas harga ketentuan.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga produsen Minyakita sebagai tersangka, yaitu:
– PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
– Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
– PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Amran menemukan Minyakita yang seharusnya dijual 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, Minyakita juga dijual di atas HET.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup. “Kalau bisa pidana, ya pidana,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
