Agis kembali menegaskan, dirinya sebagai nahkoda di Dinas PUPR Kabupaten Garut mengapresiasi atas partisipasi dan masukan dari komponen masyarakat, sehingga bisa saling mengkoreksi atau memperkaya isi masukan dari sebuah kajian.
“Karena ini baru tahap kajian materi teknis yang selanjutnya akan menjadi masukan pada penyusunan legal drafting sebagai bahan pembentukan Raperkada. Jadi, masih ada beberapa tahapan lagi untuk menjadi sebuah peraturan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang. Terbongkar RDTR Dinas PUPR perbolehkan Garut Utara bisa buka “Klub Malam” sebagai kawasan tempat jasa hiburan.
Terbongkarnya rencana bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut yang akan mengijinkan pembuatan kawasan tempat jasa hiburan berupa klub malam saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut pada Selasa, 25 Februari 2025 yang diterima oleh Komisi II.
“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updating) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2. Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, Klub Malam, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarat,” tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep Muhidin saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues