Kasatpol PP Ngumpet Saat Wakil Bupati Garut Meninjau Joging Track SOR Ciateul?
Aparat Pengawas Internal (APIP) Kabupaten Garut di bawah lembaga Inspektorat Kabupaten Garut setuju koruptor cukup kembalikan uang hasil korupsinya, pidananya selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Irban 5 (lima) Inspektorat Kabupaten Garut di ruang kerjanya.
“Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum,” sebut ketua Irban 5 bagian Investigasi, Dadang Kurnia di ruang kerjanya, Senin 6/1/2025.
Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan.
Baca juga :
Lagi dan lagi Proyek Dispora Garut Diduga Kuat jadi Ajang Korupsi
Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???
Sebelumnya, Dadang menjelaskan bahwa bidang Investigasi menerbitkan surat perintah tugas kepada tim untuk melakukan investigasi terhadap proyek jogging track tahun 2022.
“Pertama kita mengumpulkan inti secara administrative, itu mulai dari kontrak sampai pada pelaksanaannya. Kemudian kami melaksanakan pelaksanaannya dengan mengundang tenaga ahli dari PUPR pada waktu itu, kemudian kami hitung bersama, dengan pihak kejaksaan juga ada pada waktu itu, kita hitung bersama dan didapatkan hasil kekurangan volume,” sebut Dadang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues