LOCUSONLINE, JAKARTA – Bareskrim Tetapkan Pengelola Gudang Tersangka: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Tersangka berinisial AWI, yang merupakan pihak pengelola gedung produksi yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok. Lokasi itu sejatinya dikelola PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AWI,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).
“Dia berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi tersebut,” sambungnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AWI Diduga Kurangi Takaran Minyakita Sejak Februari 2025
AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN yang tugasnya adalah mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita. Jenderal bintang satu tersebut mengatakan AWI diduga mengurangi takaran MinyaKita sejak Februari 2025.
“Tersangka telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik bentuk kemasan botol maupun pouch,” ucap dia.
Kemendag Ancam Tarik Produk dari Peredaran
Dari pihak Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
