“Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran,” ucapnya.
“Salah satunya seperti itu, karena ada beberapa tahap sanksi diawali teguran tertulis, selama 7 hari jika tidak diindahkan. Tapi kalau yang barang akan langsung ditarik,” sambung dia.
Masyarakat selaku konsumen, tambah Moga, berhak minta pengembalian barang maupun uang apabila mendapati produk bermasalah.
“Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Jadi konsumen berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum,” lanjut dia.
AWI Dipersangkakan dengan Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Serta Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP. (m31)
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa pelaku kecurangan dalam distribusi Minyakita dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
