LOCUSONLINE, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ke DPR. Revisi ini menargetkan tiga pasal, termasuk Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di institusi sipil. Langkah ini disinyalir dapat melegalkan dwifungsi TNI, yang sebelumnya dihapuskan pasca reformasi 1998. Kamis, 13 Maret 2025
Revisi UU TNI ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sipil. Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa orde baru, di mana militer masuk ke berbagai bidang baik di pemerintahan dan ruang sipil lainnya.
Sejak menjabat sebagai presiden, Prabowo telah menempatkan banyak sentuhan militeristik dalam tatanan sipil. Hal ini terlihat dari penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil, seperti Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretariat Kabinet, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menduduki posisi Direktur Utama Perum Bulog, dan Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama Mind Id.
Baru-baru ini, 200 perwira TNI diberikan kursus singkat tentang manajemen, bisnis, keuangan, dan investasi untuk perwira militer yang akan menjabat manajemen BUMN. TNI juga memegang peranan besar di program Makan Bergizi Gratis (MBG), Food Estate, Dewan Pertahanan Nasional, Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan, dan pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan.
Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan akan berdampak pada rancunya kewenangan maupun yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana. Termasuk pelanggaran HAM, apakah diadili di peradilan umum atau di peradilan militer.
