LOCUSONLINE, KABUPATEN TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan pemilihan ulang suara (PSU) sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga :
Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai Pihak Terkait.
Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues