LOCUSONLINE, JAKARTA – Kegagalan Serahkan Audit BPKP Ancam Hukum Tidak Adil: Terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, menuntut transparansi dalam proses hukum kasusnya. Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Sebab, hingga persidangan dimulai, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan. Jumat, 14 Maret 2025
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. Dia mendesak Majelis Hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat, untuk memastikan keadilan.
