Bupati dalam SE tersebut menegaskan, produk lokal wajib digunakan dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah, termasuk rapat dan pertemuan yang melibatkan perangkat daerah, Kecamatan, BUMD, Desa, dan Kelurahan.
Instruksi kewajiban menggunakan makanan dan minuman produksi UMKM lokal dalam setiap acara kedinasan dan kegiatan sehari-hari organisasi pemerintahan ini, mendukung perekonomian warga setempat menuju lebih baik lagi.
“Makanan dan minuman yang disajikan harus memiliki kualitas yang baik dan higienis. Yang membutuhkan pemberian suvenir atau hadiah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengutamakan produk lokal,” Demikian disampaikan Bupati baru-baru ini.
Pemkab Purwakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menjadikan Purwakarta semakin Istimewa, termasuk produk lokalnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
