“Semua yang disampaikan Febri terkait dakwaan Hasto justru menegaskan bahwa kehadirannya tidak memberikan nilai tambah dalam pembelaan di persidangan. Dia hanya mengedepankan pencitraan,” ujar Praswad.
Praswad mengingatkan Febri untuk tidak menyalahgunakan predikat sebagai eks pegawai KPK. “Yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban moral untuk tidak menggunakan predikat mantan pegawai sebagai tiket untuk membela koruptor demi kepentingan pribadi,” tuturnya.
Febri Diansyah sebelumnya menyatakan bahwa nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus suap terkait pemilihan anggota legislatif.
“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ucap Febri.
Febri mengklaim bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. Ia meyakini kasus yang menyeret Hasto harus diuji secara rinci di persidangan nanti.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”