LOCUSONLINE, JAKARTA – Beredarnya draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur kewenangan jaksa dalam menangani kasus korupsi telah memicu perdebatan. Draf tersebut menyebutkan bahwa jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kasus korupsi menjadi ranah penyidik tertentu. senin, 17 Maret 2025
Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik menjelaskan kategori penyidik, termasuk Penyidik Tertentu, yang meliputi Penyidik KPK, Penyidik TNI AL, dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut belum final dan telah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP. Ia menjelaskan bahwa draf terakhir menyebutkan Penyidik Tertentu, termasuk Penyidik KPK, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
“Aturan tersebut belum final dan telah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP, Penyidik Tertentu itu termasuk Penyidik KPK, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Otoritas Jasa Keuanga,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur tentang kewenangan institusi dalam memeriksa atau menyidik suatu tindak pidana jenis tertentu. Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP menjadi pedoman dalam proses pidana, bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiel mana pun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.
