LOCUSONLINE, JAKARTA – Gugat KPK Terkait Kasus Mangkrak Petral dan SKK Migas: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, 18 Maret 2025
Gugatan ini terkait dengan mandeknya penanganan dua kasus besar: dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan memaksa KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dan melakukan pembenahan tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga bermasalah selama puluhan tahun.
“Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025) dan Kamis (20/3/2025),” jelasnya.
Salah satu poin penting gugatan adalah kegagalan KPK menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas. Bukti persidangan menunjukkan Widodo memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rubi Rubiandini.
“Salah satu poin penting gugatan adalah kegagalan KPK menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas,” tegas Boyamin.
Baca Juga : Bareskrim Geledah Kantor PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes
Dalam kasus Petral, MAKI mempersoalkan lambannya penanganan kasus yang terungkap sejak 2014 oleh Satgas Anti-Mafia Migas. Meskipun KPK telah menetapkan Bambang Irianto (mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd) sebagai tersangka pada 2019 atas dugaan penerimaan suap senilai minimal 2,9 juta dolar AS.
