LOCUSONLINE, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS) dan mencegah terjadinya banjir.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan dalam apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung (17/3/2025), bertepatan dengan hari ke-17 Ramadan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” tegas Farhan.
Farhan menginstruksikan para camat dan lurah untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” ujarnya.
Farhan juga memberikan apresiasi kepada tim bencana Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong atas kesigapannya dalam membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon. “Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Farhan menyinggung keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik akibat realokasi anggaran sesuai instruksi Presiden. Ia memohon maaf atas kondisi tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran.