LOCUSONLINE, JAKARTA – Beredar sebuah unggahan video di YouTube yang menarasikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi dalam video tersebut menyebutkan:
“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”
Faktanya, KPK belum menetapkan status tersangka kepada Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di BJB. Ridwan Kamil sendiri telah membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif.
Baca Juga : Ridwan Kamil Masuk Pusaran Korupsi Bank BJB, Ketua Umum Partai Golkar Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus saksi dalam kasus ini dan belum pernah dipanggil untuk diperiksa.
“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus BJB, yaitu:
– Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi
– Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
– Tiga pihak swasta, yaitu Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma
Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan.
