Aturan sebelumnya membedakan jangka waktu antara Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, dengan waktu paling lama 6 bulan dan 4 bulan, dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
PMK baru ini juga mengatur jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yaitu paling lama 5 hari sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak, tanpa adanya perpanjangan waktu.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dipangkas menjadi paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Aturan terdahulu mengatur 60 hari kerja.
PMK ini menegaskan bahwa kebijakan pemeriksaan berlaku untuk berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Baca Juga :
Wabup Garut Dorong Jiwa Kewirausahaan di Festival Ramadan Bintang Cendekia Islamic School
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”