LOCUSONLINE, Bandung – Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berupaya memberikan rasa aman dan tenang kepada warga yang akan berpulang kampung. Salah satu upaya tersebut adalah dengan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan mudik Lebaran.
Layanan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, pada Kamis, 20 Maret 2025, di Lapangan Tegalega Bandung.
“Warga Bandung dapat menitipkan kendaraannya di Polsek maupun Polrestabes Bandung,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono. “Kendaraan tersebut dapat diambil kembali setelah mereka selesai mudik.”
Layanan penitipan kendaraan ini akan mulai dibuka pada tanggal 23 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan bermotor di rumah selama mudik.
Kewaspadaan Keamanan Rumah Saat Mudik
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan rumah sebelum berangkat mudik.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan rapat,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono. “Matikan kompor dan peralatan elektronik yang tidak perlu, serta laporkan kepada aparat setempat agar dapat dipantau dalam patroli rutin.”
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan warga dapat meminimalisir risiko terjadinya tindak kriminal seperti pencurian atau perusakan rumah saat mereka sedang mudik.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengingatkan bahwa mobil dinas milik pemerintah kota tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.