Di luar penempatan pada 14 Kementerian/Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Penambahan Masa Dinas: Revisi juga menyasar Pasal 53 terkait batas usia pensiun anggota TNI. Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
3. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga mengalami revisi. Cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP ditambah dari semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP meliputi:
– Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
– Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mendasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” katanya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”