EkonomifeaturedHukumKorupsiNasional

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

redaksilocus
×

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel
Foto : suasana pasca hakim membacakan putusan yang menyatakan para terdakwa dugaa korupsi dana KUR Bank Sumsel bebas
tempat.co

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan tersebut disampaikan. “Memulihkan hak-hak terdakwa harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim.

Baca juga :

Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat

Dugaan Korupsi Proyek Jogging Track di Garut: Uang Rp 313 Juta Baru Dikembalikan Setelah 4 Bulan, Pelaku Lolos Pidana?

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengambil langkah hukum kasasi.

Kuasa hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Selama jalannya persidangan, kami berhasil membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujar dia.

Sementara kuasa hukum terdakwa Santoso Putra, Sumin mengatakan keputusan hakim sudah tepat dan adil. Dia menghormati terkait salah satu hakim yang memilih bersikap berbeda atau Disenting Opinion. “Kami hormati karena itu hak mereka. Dari putusan ini masyarakat harus paham bahwa yang berperkara belum tentu bersalah. Peluang dihukum atau pun bebas itu sama,” ujar dia.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow