“Para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan tersebut disampaikan. “Memulihkan hak-hak terdakwa harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim.
Baca juga :
Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengambil langkah hukum kasasi.
Kuasa hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Selama jalannya persidangan, kami berhasil membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa Santoso Putra, Sumin mengatakan keputusan hakim sudah tepat dan adil. Dia menghormati terkait salah satu hakim yang memilih bersikap berbeda atau Disenting Opinion. “Kami hormati karena itu hak mereka. Dari putusan ini masyarakat harus paham bahwa yang berperkara belum tentu bersalah. Peluang dihukum atau pun bebas itu sama,” ujar dia.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues