LOCUSONLINE, PANGKALPINANG – Agenda sidang putusan pada Rabu (19/03), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, para terdakwa dinyatakan bebas dan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Mochamad Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Taufik, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akasse tidak bersalah.
Sidang digelar tiga kali dengan terdakwa terpisah. Sidang pertama diketuai oleh Dewi Sulistiarini dengan anggota MHD Takdir dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan terdakwa Mochamad Robi Hakim. Pada sidang kedua dengan ketua hakim dan anggota yang sama, terdakwa yang disidang adalah Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik.
Baca juga :
Sedangkan di persidangan ketiga dengan terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akasse yang bertindak sebagai ketua majelis adalah Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues