“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar JPU Eddowan.
Selain Rofalino Kurnia, rekan sejawatnya di Bank SumselBabel yang diduga turut terlibat dan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Taufik, Santoso Putra, Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse juga mendapat tuntutan dari JPU.
Terdakwa Taufik dan Santoso Putra sama-sama dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga :
Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Sedangkan untuk klaster swasta, anak buah terdakwa Andi Irawan alias Yandi yakni terdakwa Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta dituntut 7,6 tahun dan 4 tahun penjara. Baik Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta sama-sama dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues