EkonomifeaturedHukumKorupsiNasional

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

redaksilocus
×

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel
Foto : suasana pasca hakim membacakan putusan yang menyatakan para terdakwa dugaa korupsi dana KUR Bank Sumsel bebas
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Jaksa Eddowan mengatakan para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, kata Eddowan, para terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ridwansyah/Red.01)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow