EkonomifeaturedHukumKorupsiNasional

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

redaksilocus
×

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Bukti JPU Lemah

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel
Foto : suasana pasca hakim membacakan putusan yang menyatakan para terdakwa dugaa korupsi dana KUR Bank Sumsel bebas

Jaksa Eddowan mengatakan para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, kata Eddowan, para terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ridwansyah/Red.01)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow