Kamis, 4 Juni 2026

Dewan Pers RI Terima Pengaduan Dari Kejari Garut Terkait Pemberitaan Media Online Locusonline.co, Asep Ahmad: Saya Hormati Keputusan Dewan Pers

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 26 Maret 2025 | 02:06 WIB
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (ft: ist)
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (ft: ist)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Dewan Pers RI Terima Pengaduan Dari Kejari Garut Terkait Pemberitaan Media Online Locusonline.co, Asep Ahmad: Saya Hormati Keputusan Dewan Pers:

Ketua Dewan Pers Republik Indonesia (Dewan Pers RI) periode keanggotaan 2022-2025, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S melalui admin Pengaduan Dewan Pers mengirimkan informasi melalui surat yang dikirimkan melalui Whats App (WA) kepada Nomor WA Pemimpin Redaksi Locusonline.co, Asep Ahmad, Selasa (25/03/2025).

Dalam surat yang ditandatangani Ninik Rahayu tersebut dikatakan, Dewan Pers menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, (selanjutnya disebut Pengadu) nomor: B-390/M.2.15/Dip.4/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025 perihal Permohonan pertimbangan dan penyelesaian pengaduan terkait Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sehubungan pemberitaan pers oleh berita situs berita (siber) Locusonline.co  (selanjutnya disebut Teradu).

“Bersamaan dengan itu, Dewan Pers juga menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut nomor: B-393/M.2.15/Dip.4/02/2025 perihal Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi atas pemberitaan pers media siber locusonline.co berjudul: “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut” (diunggah Rabu 22 Januari 2025),” ujar Ninik dalam suratnya.

Baca Juga: https://locusonline.co/2025/02/06/kejari-garut-minta-media-locusonline-co-memuat-hak-jawab-anggap-pemberitaan-tidak-dilakukan-secara-berimbang-dan-syarat-konflik-kepentingan/

Menurut Ninik, pengadu menyatakan keberatan karena berita Teradu patut diduga telah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber karena mengabaikan asas praduga tak bersalah, bersifat tendensius dan beritikad buruk, memuat berita bohong atau fitnah tanpa dasar, yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, serta telah mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

“Menurut Pengadu, berita Teradu tidak berimbang dan diskriminatif. Pengadu menilai hal ini tidak terlepas dari adanya dugaan konflik kepentingan antara Asep Ahmad dan atau PT Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Locusonline.co dengan Asep Muhidin, yang sama-sama sebagai pendiri Locusonline.co,” tandasnya.

Selain itu, dalam surat yang sama juga menyebutkan, pengadu pada intinya berharap Dewan Pers memberi sanksi agar Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Adapun berita Berita yang diadukan pada intinya menyajikan dua peristiwa/topik utama, yakni:

  1. Kejari Garut menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunanjogging track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut 2022. Penghentian tersebut menjadi buah bibir masyarakat. Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut dipertaruhkan karena klaim kedua lembaga tersebut menyebutkan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 313 juta itu dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi. Berita ini bersumber dari keterangan Asep Muhidin selaku pelapor kasus tersebut. Dia mengutip surat resmi yang diterimanya dari Kejari Garut.

  2. Temuan tim Locusonline bahwa Kejari Garut tercatat menerima dana Rp11.750.954.000,- yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024,” terangnya.


Berdasarkan analisis pihak Dewan Pers terkait pengaduan yang disampaikan Pengadu ditemukan sedikitnya 7 hal diantaranya:

  1. Berita yang diadukan bersumber dari informasi narasumber Asep Muhidin, SH, MH, warga Garut pelapor kasus dugaan korupsi yang diberitakan Teradu kepada Kejari Garut. Nama Asep Muhidin tercantum dalam boks Redaksi Teradu sebagai pendiri dan direktur.

  2. Berita yang diadukan juga mengutip pernyataan kritis yang juga bernada negatif dari narasumber lain, yakni Irwan Hendarsyah, yang disebut sebagai satu tokoh di Kabupaten Garut.

  3. Tidak disebutkan korelasi atau keterkaitan peristiwa/topik pertama dan kedua dari isi berita yang diadukan. Kedua peristiwa/topik disajikan dalam satu berita yang diperantarai kata hubung atau konjungsi temporal “Sementara, …..”

  4. Tidak ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak Pengadu. Namun, pada alinea terakhir keempat Teradu menyebutkan, “Locus Online telah menghubungi Kejaksaan Negeri Garut namun sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi.”

  5. Teradu telah memuat Hak Jawab dari Pengadu secara lengkap dalam satu berita berjudul: “Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan” (terbit 6 Februari 2025, tautan: https://locusonline.co/2025/02/06/kejari-garut-minta-media-locusonline-co memuat-hak-jawab-anggap-pemberitaan-tidak-dilakukan-secara-berimbang dan-syarat-konflik-kepentingan/).

  6. Pemimpin Redaksi Teradu belum terdata di Dewan Pers sebagai wartawan memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama.

  7. Media Teradu belum terdata/terverifikasi di Dewan Pers.


Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 karena tidak independen, yakni terindikasi ada campur tangan dalam memberitakan peristiwa atau fakta, terutama berkenaan dengan narasumber yang posisinya sebagai pendiri mediaTeradu dan Pasal 3 karena tidak uji informasi, tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

  3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang PedomanPerilaku Dan Standar Pers Profesional, angka 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”


Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam KEJ, serta berdasarkan penilaian dan keputusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  2. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”

  3. Teradu menambahkan pernyataan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pada berita Hak Jawab yang telah dipublikasikan pada 6 Februari 2025 itu.

  4. Teradu melaksanakan rekomendasi butir 1, 2, dan 3 selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima surat ini.

  5. Apabila Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam batas waktu sebagaimana dinyatakan pada butir 4, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.

  6. Pemimpin redaksi media Teradu wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

  7. Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.


"Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian," pungkas Ninik dalam suratnya.

-
Pemimpin Redaksi media online www.locusonline.co, Asep Ahmad (kemeja hitam) saat berfoto bersama dengan rekan-rekannya di PWI Purwakarta yang kini menjabat Ketua PWI Purwakarta dua periode, Asep Yadi Sobana (kiri) dan pengurus PWI Purwakarta, Gun Gun Wirawijaya (tengah) pada pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta. (Ft: ist)

Menanggapi surat dari Dewan Pers RI, Pemred media siber locusonline.co, Asep Ahmad mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang disampaikan Dewan Pers. Sebagai warga negara yang taat hukum serta perusahaan pers yang berbadan hukum yang diakui negara, pihaknya akan melaksanakan semua rekomendasi yang disebutkan Dewan Pers.

“Saya pribadi merasa bahwa keberadaan Dewan Pers ini sangat diperlukan, sehingga keputusannya akan saya taati. Sebagai jurnalis yang aktif sejak tahun 2005 dan aktif di lembaga Persatuan Wartawan Indonesia saya wajib mentaati apapun hasil yang disampaikan pihak Dewan Pers. Saya juga sudah memprediksi pengaduan seperti ini. Pasalnya, walaupun profesi saya sebagai jurnalis, namun saya sendiri adalah manusia biasa, sehingga mau tidak mau persoalan seperti ini bisa saja terjadi. Namun tentu, ini semua tidak akan menyurutkan saya untuk mencari, mengolah serta menyampaikan berita yang akurat dan berimbang,” katanya.

Asep mengaku sangat berterima kasih kepada Dewan Pers RI yang memberikan telaahannya terkait laporan pengaduan yang disampaikan Kejari Garut kepada Dewan Pers. “Mekanismenya memang seperti ini. Ketika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka Dewan Pers adalah lembaga yang bisa memfasilitasi persoalan antara pihak Pers dengan masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Asep.

Asep menyatakan pengaduan ini menjadi pengalaman serta bahan evaluasi bagi perusahaan media massa yang dipimpinnya. “Semua ada hikmahnya dan tentu menjadi pengalaman yang berharga. Tapi harus saya tegaskan, tidak ada sedikitpun kesengajaan untuk melanggar kode etik pers, karena selama saya bekerja kurang lebih 20 tahun di dunia Pers, saya selalu berprinsip bahwa Kode Etik Pers adalah aturan yang bisa menyelamatkan dan mewujudkan setiap cita-cita serta niat baik wartawan dalam menjalankan tupoksinya,” terangnya.

Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pers RI kepada locusonline.co untuk menyampaikan hak koreksi dan permohonan maaf kepada pengadu dalam hal ini Kejari Kabupaten Garut serta kepada masyarakat, maka pihak Redaksi locusonline.co secara tegas akan melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers bahwa harus mencantumkan permohonan maaf pada berita hak jawab yang telah diterbitkan tanggal 06 Februari 2025, maka tentu itupun sudah dilaksanakan dengan penuh kesadaran," pungkasnya. (tim)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X