DaerahGarutHukumNasionalNews

Dewan Pers RI Terima Pengaduan Dari Kejari Garut Terkait Pemberitaan Media Online Locusonline.co, Asep Ahmad: Saya Hormati Keputusan Dewan Pers

redaksilocus
×

Dewan Pers RI Terima Pengaduan Dari Kejari Garut Terkait Pemberitaan Media Online Locusonline.co, Asep Ahmad: Saya Hormati Keputusan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (ft: ist)
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (ft: ist)

Menurut Ninik, pengadu menyatakan keberatan karena berita Teradu patut diduga telah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber karena mengabaikan asas praduga tak bersalah, bersifat tendensius dan beritikad buruk, memuat berita bohong atau fitnah tanpa dasar, yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, serta telah mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

“Menurut Pengadu, berita Teradu tidak berimbang dan diskriminatif. Pengadu menilai hal ini tidak terlepas dari adanya dugaan konflik kepentingan antara Asep Ahmad dan atau PT Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Locusonline.co dengan Asep Muhidin, yang sama-sama sebagai pendiri Locusonline.co,” tandasnya.

tempat.co

Selain itu, dalam surat yang sama juga menyebutkan, pengadu pada intinya berharap Dewan Pers memberi sanksi agar Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Adapun berita Berita yang diadukan pada intinya menyajikan dua peristiwa/topik utama, yakni:

  1. Kejari Garut menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunanjogging track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut 2022. Penghentian tersebut menjadi buah bibir masyarakat. Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut dipertaruhkan karena klaim kedua lembaga tersebut menyebutkan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 313 juta itu dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi. Berita ini bersumber dari keterangan Asep Muhidin selaku pelapor kasus tersebut. Dia mengutip surat resmi yang diterimanya dari Kejari Garut.
  2. Temuan tim Locusonline bahwa Kejari Garut tercatat menerima dana Rp11.750.954.000,- yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024,” terangnya.

Berdasarkan analisis pihak Dewan Pers terkait pengaduan yang disampaikan Pengadu ditemukan sedikitnya 7 hal diantaranya:

  1. Berita yang diadukan bersumber dari informasi narasumber Asep Muhidin, SH, MH, warga Garut pelapor kasus dugaan korupsi yang diberitakan Teradu kepada Kejari Garut. Nama Asep Muhidin tercantum dalam boks Redaksi Teradu sebagai pendiri dan direktur.
  2. Berita yang diadukan juga mengutip pernyataan kritis yang juga bernada negatif dari narasumber lain, yakni Irwan Hendarsyah, yang disebut sebagai satu tokoh di Kabupaten Garut.
  3. Tidak disebutkan korelasi atau keterkaitan peristiwa/topik pertama dan kedua dari isi berita yang diadukan. Kedua peristiwa/topik disajikan dalam satu berita yang diperantarai kata hubung atau konjungsi temporal “Sementara, …..”
  4. Tidak ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak Pengadu. Namun, pada alinea terakhir keempat Teradu menyebutkan, “Locus Online telah menghubungi Kejaksaan Negeri Garut namun sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi.”
  5. Teradu telah memuat Hak Jawab dari Pengadu secara lengkap dalam satu berita berjudul: “Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan” (terbit 6 Februari 2025, tautan: https://locusonline.co/2025/02/06/kejari-garut-minta-media-locusonline-co memuat-hak-jawab-anggap-pemberitaan-tidak-dilakukan-secara-berimbang dan-syarat-konflik-kepentingan/).
  6. Pemimpin Redaksi Teradu belum terdata di Dewan Pers sebagai wartawan memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama.
  7. Media Teradu belum terdata/terverifikasi di Dewan Pers.

Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 karena tidak independen, yakni terindikasi ada campur tangan dalam memberitakan peristiwa atau fakta, terutama berkenaan dengan narasumber yang posisinya sebagai pendiri mediaTeradu dan Pasal 3 karena tidak uji informasi, tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang PedomanPerilaku Dan Standar Pers Profesional, angka 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam KEJ, serta berdasarkan penilaian dan keputusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  2. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”
  3. Teradu menambahkan pernyataan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pada berita Hak Jawab yang telah dipublikasikan pada 6 Februari 2025 itu.
  4. Teradu melaksanakan rekomendasi butir 1, 2, dan 3 selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima surat ini.
  5. Apabila Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam batas waktu sebagaimana dinyatakan pada butir 4, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.
  6. Pemimpin redaksi media Teradu wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
  7. Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.

“Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” pungkas Ninik dalam suratnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow