Asep menyatakan pengaduan ini menjadi pengalaman serta bahan evaluasi bagi perusahaan media massa yang dipimpinnya. “Semua ada hikmahnya dan tentu menjadi pengalaman yang berharga. Tapi harus saya tegaskan, tidak ada sedikitpun kesengajaan untuk melanggar kode etik pers, karena selama saya bekerja kurang lebih 20 tahun di dunia Pers, saya selalu berprinsip bahwa Kode Etik Pers adalah aturan yang bisa menyelamatkan dan mewujudkan setiap cita-cita serta niat baik wartawan dalam menjalankan tupoksinya,” terangnya.
Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pers RI kepada locusonline.co untuk menyampaikan hak koreksi dan permohonan maaf kepada pengadu dalam hal ini Kejari Kabupaten Garut serta kepada masyarakat, maka pihak Redaksi locusonline.co secara tegas akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers bahwa harus mencantumkan permohonan maaf pada berita hak jawab yang telah diterbitkan tanggal 06 Februari 2025, maka tentu itupun sudah dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” pungkasnya. (tim)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues