“Kalau ada laporan atau aduan nanti kami diskusi dulu tidak tebang pilih, dalam artian mentang-mentang pendukung, karena semuaya punya hak diselesaikan dengan baik. Adapun Langkah kongkrit nanti pak Bupati akan memerintahkan instansi terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Baca juga :
Bazar Ramadan Garut Ramaikan Islamic Center, PKL Bebas Biaya dan Layanan Publik Lengkap
Sebelumnya diberitakan, operasinya wisata Salegar baru-baru ini terkuak diduga mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu, karena tidak tercatat dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Wisata Salegar merupakan salah satu tempat yang dipergunakan deklarasi pendukung Bupati Syakur – Putri saat akan mencalonkan menjadi Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut. Saat ini Syakur-Putri telah resmi menang dan dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Garut.
Sejumlah pihak pun meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk menindak tegas setiap Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Garut tanpa menempuh perizinan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Bupati dan Wakil Bupati Garut harus menindak tegas Perusahaan tanpa ijin, apalagi yang menggunakan ijin palsu. Itu semua sudah melanggar hukum dan harus mendapat sangsi pidana, “ ujar Yogi Iskandar.
Yogi menduga, bahwa Sawah Lega Hegar Resort (Salegar) merupakan salah satu Lokasi yang dimiliki oleh salah seorang pengusaha sekaligus pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, Abdusy Syakur Amin dan L Putri Karlina.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues