LOCUSONLINE, SUKABUMI – Demo Tolak UU TNI Mahasiswa di Sukabumi Dianiaya: Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Muhammad Zaki, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (25/3/2025) berlanjut ke ranah hukum.
dikutip dari penaku.id, Kuasa hukum korban, Deri Irawan, Wakil Ketua PBH Peradi Kota Sukabumi, didampingi Sekretaris PBH Yus Yuswandi, menyatakan bahwa mereka telah menerima kuasa dari korban dan melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (26/3/2025).
“Ya, kita masukan laporan itu karena korban masih dalam proses pemulihan pascaoperasi akibat luka yang dialaminya maka yang kemarin melakukan pelaporan ini adalah orang tuanya,” ujar Deri.
Deri menjelaskan bahwa laporan polisi menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan.
“Adapun dengan pasal yang digunakan karena berhubungan dengan penganiayaan sementara ini kami menggunakan pasal 351 penganiayaan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku yang belum diketahui identitasnya, berpenampilan preman bebas tidak berseragam.
“Nah, keterangan itu baru dari orang tua dan menyebutkan pelaku yang belum diketahui namun dengan ciri-ciri menggunakan baju preman, dia melakukan penganiayaan dengan cara melakukan piting dari belakang dan pemukulan sampai korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Deri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti, termasuk rekam medis dari rumah sakit berupa CT Scan dari organ batang hidung atas yang dioperasi, serta video dan dokumentasi lain ketika kejadian berlangsung.
