Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:57 WIB
Foto : Hotel Mercure Garut (Ft. Istm) / Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?
Foto : Hotel Mercure Garut (Ft. Istm) / Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?

LOCUSONLIE, GARUT – Sebuah hotel bintang empat di Kabupaten Garut yang diresmikan beberapa pekan lalu oleh PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin diketahui belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

https://www.youtube.com/watch?v=pJkSjhKZa7U&t=4s

Hotel yang memiliki 160 kamar dan suite dengan fasilitas kolam renang, pusat kebugaran lengkap, dan restoran yang menyajikan masakan lokal dan internasional serta terdapat empat ruang pertemuan serbaguna, termasuk dua ballroom yang dapat menampung hingga 450 tamu ini diungkap oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) diduga belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bacaj juga :

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Joging Track, Wakil Bupati Garut Diminta Introgasi Pak Eko : Itu Prosedural

Kejati Jabar Segera Periksa Anggota DPRD Garut Yang Menerima Dana Inbreng

“Kami telah melakukan investigasi, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh hotel Mercure berupa belum mengantongi persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seharusnya operasional hotel tersebut dihentikan sementara untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari limbah B3 yang dihasilkan,” sebut wakil ketua GLMPK, Ridwan melalui sambungan seluler, Sabtu, (29/3/2025).

Sebelumnya, secara administrasi GLMPK mengklai telah berkirim surat kepada Lembaga pemerintah yang memiliki kapasitas dan kewenangan, namun tidak diindahkan.

“kami telah bersurat kepada pemerintah yang memiliki kewenangan, namun hingga saat ini tidak ditanggapi dan belum mendapatkan pelayanan public. Sehingga Langkah kongkritnya GLMPK akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” sebut Ridwan.
Baca juga :

Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, hotel Mercure memiliki kewajiban untuk memproses perizinan pengilahan Limbah B3.

“Karena Hotel Mercure Garut ini telah beroperasi dan GLMPK menduga belum memiliki dokumen persetujuan teknis limbah Bahan berbahaya dan beracun (Pertek Limbah B3) dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek B3), maka mengacu pada Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, GLMPK memiliki hak mengajukan gugatan dan laporan polisi,” sebut Ridwan.
Baca juga :

Setelah Sidak ke Lokasi Jogging Track, Dua Aktivis Anti Korupsi Minta Wakil Bupati Garut Sidak ke Stadion Bola yang Menjadi Temuan BPK Rp 1,2 Miliar Lebih

Sempat Memanas, Bupati Garut Minta Habib “Dengarkan Saya”

Ridwan juga menyebutkan, GLMPK terlahir dengan maksud dan tujuan menjaga lingkungan, mencegah kejahatan lingkungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ADART GLMPK, imbuhnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, dihubungi melalui nomor (0262) 5301111, hotel mercure Garut belum memberikan jawaban. Tim Locus Online masih berupaya menghubungi management hotel Mercure. (Asep/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X