LOCUSONLINE, JAKARTA – Kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Dalam Negri.
Mendengar kabar Wali Kota Depok mengizinkan ASN di lingkungannya untuk mudik menggunakan mobil dinas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Budi Prasetyo menekankan bahwa kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja ASN, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Budi.
KPK juga mengimbau agar kepala daerah dan pengawas internal meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. ASN yang terbukti menyalahgunakan aset negara harus dikenakan sanksi administratif.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ucap Budi.
KPK khawatir adanya kerusakan jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik.
“Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” tutur Budi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”