LOCUSONLINE, GARUT – Pak Bupati, Ibu Wabup: Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Garut sedang memungut uang jatah parkir dari seorang juru parkir resmi. Video tersebut viral di media sosial TikTok dan disebar melalui pesan berantai grup WhatsApp.
Video tersebut memperlihatkan seorang petugas Dishub Garut menggunakan rompi bertuliskan Dishub menghampiri seorang juru parkir resmi berseragam orange di jalan Ciledug, Garut. Juru parkir tersebut langsung menyetorkan sejumlah uang receh ke petugas Dishub tanpa banyak cakap.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 30 Maret 2025, saat cuti bersama Lebaran 2025.
“Itu kejadiannya tanggal 30 Maret 2025, dimana bank atau kas daerah tutup karena libur cuti lebaran. Sehingga penarikan retribusi dilakukan secara manual. Tujuannya agar juru parkir tak membawa setoran retribusi ke rumah,” kata Satria Budi.
Satria Budi menegaskan bahwa petugas Dishub tidak melakukan pungli, melainkan menarik retribusi secara manual karena kas daerah dan bank pada saat itu libur. Retribusi yang ditarik secara manual tersebut akan disetorkan ke kas daerah setelah bank atau kas daerah kembali buka.
“Jadi memang setelah kas daerah atau bank buka baru disetorkan, seperti yang terjadi saat ini. Retribusi yang diambil manual beberapa hari lalu disetorkan pada hari ini 8 April. Karena kan bank dan pelayanan kas daerah baru buka usai libur lebaran,” tambahnya.
