Satria Budi juga menjelaskan bahwa retribusi parkir resmi di Garut diberlakukan secara variatif tergantung zona, dengan kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. Juru parkir wajib setor setiap hari.
“Beda-beda tergantung zona, ada yang Rp 50 ribu per hari, ada yang Rp 80 ribu per hari, ada juga yang Rp 100 ribu per hari, harus setor setiap hari memang,” tutupnya.
Meskipun Dishub Garut memberikan penjelasan, viralnya video tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penarikan retribusi parkir di Garut. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan sistem penarikan retribusi dan memastikan bahwa prosesnya transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Editor: Bhegin
